Oleh Fahrizal A.
RUU PKS tidak dimasukkan dalam Prolegnas prioritas sehingga ditunda pengesahannya hingga tahun depan. Ini membuat banyak pihak kecewa, terutama yang bergerak di akar rumput dan selama ini mendampingi korban.
Womens March Blitar pun salah satu yang merespon hal ini. Pada Jumat (4/7) mereka menggelar diskusi dan aksi teatrikal mempertanyakan keberpihakan DPR RI terhadap korban kekerasan seksual yang selama ini tengah menanti keadilan karena ketiadaan payung hukumnya.
Bertempat di Kampung Tualang, Jalan Sumatera 56 Kota Blitar, selain dari Womens March Blitar, diskusi juga dihadiri perwakilan Relawan Pemuda Peduli Perempuan dan Anak (RP3A), Rezki Liana Putri, serta saya mewakili Komunitas Laki-laki Peduli Perempuan dan Anak (KLP2A).
Mershinta, ketua Womens March Blitar pun mempertanyakan keseriusan DPR RI dan sangat menyayangkan didepaknya RUU PKS dari prolegnas prioritas tahun ini.
"Padahal ketua DPR RI adalah perempuan, maka untuk mbak Puan Maharani harusnya lebih punya keberpihakan soal isu-isu perempuan," Tegasnya.
Sementara Rezki Liana Putri menyoroti, kemungkinan RUU PKS ini diundur agar masyarakat lupa. Apalagi saat ini juga terus dibahas RUU KUHP, serta ada RUU lain yang bertentangan seperti RUU Ketahanan Keluarga.
"Bisa jadi kalau terus diundur nantinya RUU PKS ini akan dihapuskan, karena dinilai bertentangan dengan RUU lain yang sudah disahkan terlebih dahulu seperti RUU KK," Ungkapnya.
Selain itu, Ana Fitriani dari Womens March Blitar juga sangat menyesalkan kenapa RUU ini tidak lekas disahkan, karena korban terus berjatuhan.
"Saya sendiri pernah harus keluar dari pekerjaan karena relasi kuasa dengan atasan. Belum lagi aksi kekerasan yang dilakukan dengan justice agama. Rasanya sungguh tidak aman menjadi perempuan di negara ini," Ujarnya.
Keberpihakan DPR RI
Saya sendiri agak pesimis bahwa RUU PKS akan dengan mudah disahkan, apalagi setelah pengesahannya gagal dilakukan oleh DPR RI periode 2014-2019. Sebab ketika masuk periode baru, maka iklim politik di dalamnya juga berubah.
Beberapa anggota DPR yang dulu turut memperjuangkan, bisa jadi kini sudah tak duduk di parlemen atau berpindah komisi. Belum lagi perubahan struktur pimpinan dan anggota komisi VIII yang berubah, yang tidak terlibat kerasnya atmosfir pembahasan RUU PKS sebelumnya.
Harusnya RUU PKS yang sudah sengit dibahas dan menjadi perhatian publik secara luas, hingga menimbulkan perdebatan panas dan akhirnya masuk prolegnas, harus segera disahkan.
Ketika pengesahannya ditunda, maka akan memperpanjang polemik yang ada. Selain itu, nasib korban kekerasan makin tak jelas, sementara kasus kekerasan baru akan terus terjadi, karena tidak kuatnya payung hukum yang bisa menjerat pelaku dan melindungi korban, termasuk upaya pemulihan psikis yang dialami korban.
Selama ini, organisasi dan komunitas yang mendampingi korban secara swadaya, merasa lelah dan jengah dengan putusan pengadilan yang tidak adil, terutama pada posisi korban.
RUU PKS ini penting untuk lekas disahkan karena memang mendesak. Komnas Perempuan setiap tahun merilis temuan terjadinya kekerasan pada perempuan, dari 2017, 2018, dan 2019 naik 1 dikit. Dari angka 200 ribu sekian hingga 400 ribu lebih.
Angka itu sebatas yang tercatat, lalu bagaimana dengan mereka yang silent?
Artinya RUU PKS ini penting dan mendesak sebagai upaya payung hukum, terutama asas keadilan pada korban.
Meskipun jika RUU ini disahkan, akan banyak yang kebakaran jenggot, terutama yang selama ini memanfaatkan relasi kuasa untuk melakukan kekerasan seksual.
Kasus-kasus banyak terjadi. Seperti senioritas dalam organisasi, atasan dan bawahan, dosen dan mahasiswa, atau oknum-oknum yang merasa punya kuasa untuk melakukan hal tersebut.
Mereka rata-rata bukan orang sembarangan. Kasus-kasus prostitusi yang selama ini kita lihat di media, hanya mengekpose korban. Pelaku, khususnya pengguna jasa, selalu luput dari perhatian dan konon mereka adalah orang yang memiliki cukup modal finansial atau jabatan penting.
DPR RI sebagai wakil rakyat, yang dipilih oleh rakyat, harusnya memiliki sensitifitas lebih merespon hal ini. Utamanya keberpihakan pada korban, karena korban lah yang harusnya mendapatkan perlindungan.
Comments
Post a Comment
Tinggalkan jejak komentar di sini