Alamat

Jalan Trisula 32 Kademangan, Kabupaten Blitar./ Rumah Gendola Blitar. | Insight Blitar adalah media informasi, bukan produk Jurnalistik.

For you

Artikel Lainnya

Skip to main content

Cara Membayar Tilang dan Mengambil Berkas Tilang di Kantor Pos Area Blitar



InsightBlitar.ID- Suatu saat kamu terjaring razia/landusing dan terbukti melanggar aturan lalu lintas. Seperti tak punya SIM, tak memakai helm dan sebagainya.

Karena pelanggaran itulah kamu terkena tilang dan mendapatkan slip tilang warna biru/merah, STNK pun disita sementara sampai masa sidang berlangsung.

Sidang biasanya digelar seminggu berikutnya, di hari Jumat, namun karena kesibukan kamu tak bisa hadir. Terus bagaimana dong?

Tenang, saat ini semua bisa diurus lewat kantor pos, simak penjelasan berikut ini:


1. Saat kamu kena tilang, kamu akan mendapatkan slip tilang dan mendapatkan sms notifikasi berupa link/tautan tilang.

Pada link/tautan tersebut ada nominal denda maksimal yang harus kamu bayar. Jumlahnya bervariasi tergantung jenis pelanggaran.

Namun kamu harus tahu jika nominal denda maksimal itu berbeda dengan denda hasil sidang. Jumlahnya jauh berbeda.

Misalnya, denda maksimal dalam link tersebut adalah Rp1.000.000,- untuk jenis pelanggaran tak punya SIM.

Denda setelah sidang bisa lebih murah, bahkan tak sampai Rp100.000,-. Beberapa orang bahkan hanya bayar denda Rp65.000,-

Jadi, lebih baik menunggu hasil sidang terlebih dahulu untuk memastikan nominal denda yang harus kamu bayar.

Jika kamu sudah terlanjur bayar via BRIVA dengan nominal denda maksimal, jangan khawatir juga karena sisanya akan dikembalikan melalui prosedur yang ada.

loading...
yX Media - Monetize your website traffic with us 2. Datang ke sidang yang sudah ditentukan dan bayar denda tersebut di pengadilan.

3. Jika kamu tidak bisa ikut sidang, berkas/dokumen kamu akan dikirim ke Kejaksaan. Sehingga kamu bisa mengambilnya ke kejaksaan.

4. Jika kamu pun tidak bisa datang ke Kejaksaan, jangan khawatir karena Kejaksaan Blitar sudah bekerjasama dengan Kantor Pos. Jadi, kamu bisa langsung ke Kantor Pos terdekat.

Berikut prosesnya:

Pertama, datang ke Kantor Pos terdekat dan bilang ke petugas ingin membayar denda tilang.

Kedua, petugas akan meminta slip tilang kamu untuk mengecek jumlah denda yang harus dibayarkan. Jadi, pastikan slip tilangnya kamu jaga baik-baik ya, jangan sampai hilang.

Ketiga, bayar dendanya di kasir. Setelah itu kamu akan ditanyai alamat untuk pengiriman dokumen tilang ke alamat kamu.

loading...
Oya, kamu juga akan dikenai biaya ongkir, antara Rp10.000 hingga Rp15.000 untuk area Blitar, dan menyesuaikan untuk luar Blitar.

Artinya, jika yang disita adalah STNK, maka STNK kamu akan dikirim ke rumah oleh Pak Pos setelah kamu bayar denda.

Keempat. Setelah pembayaran dan alamat sudah kamu sampaikan, kamu akan mendapatkan slip kuning sebagai pengganti slip tilang.

Slip kuning dari kantor pos ini adalah pengganti dokumen sementara selama dokumen asli belum dikirimkan ke alamatmu, jadi simpan baik-baik.

Kelima, tunggu 1-2 minggu (ada yang hanya 3 hari), Pak Pos akan ke rumah kamu untuk mengirimkan dokumen tilang.

Selesai, dokumenmu kembali lagi, dan usahakan jangan melanggar aturan lalu lintas lagi ya. [Red/ziz]

Comments