Alamat

Jalan Trisula 32 Kademangan, Kabupaten Blitar./ Rumah Gendola Blitar. | Insight Blitar adalah media informasi, bukan produk Jurnalistik.

For you

Artikel Lainnya

Skip to main content

KPK Bisa dengan Mudah Menangkap Presiden




Blitar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ini dianggap sebagai lembaga di bawah Pemerintah, karena proses pengangkatan pimpinan, termasuk pembentukan panitia seleksi dijalankan melalui mekanisme yang melibatkan Presiden. 

Namun hal itu diluruskan oleh Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Kedeputian Bidang Pencegahan KPK Asep Rahmat Swanda, dalam sambutannya pada diskusi publik di Gedung Sasana Praja Kota Blitar (13/09).

Ia menegaskan bahwa KPK itu lembaga negara, bukan lembaga pemerintahan, sehingga tidak bertanggung jawab pada pemerintah.

"Bahkan KPK bisa dengan mudah menangkap presiden jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi," Tegasnya.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa lembaga negara berbeda dengan lembaga pemerintahan. Lembaga negara harus lebih independen.

"Misalnya, lembaga negara tidak boleh mendapatkan fasilitas dari lembaga pemerintahan. Bahkan ketika ada acara di suatu tempat, untuk dijemput dan dibayari hotelnya pun tidak boleh," Ungkapnya.



Diskusi publik itu diikuti oleh berbagai elemen, perwakilan dari komunitas, pegiat anti korupsi, organisasi, dan masyarakat sipil yang merupakan rangkaian dari acara Bus KPK Jelajah Negeri 2019. Tak kurang dari 80 peserta hadir dalam diskusi publik tersebut. []

Red/San
loading...

Comments