Alamat

Jalan Trisula 32 Kademangan, Kabupaten Blitar./ Rumah Gendola Blitar. | Insight Blitar adalah media informasi, bukan produk Jurnalistik.

For you

Artikel Lainnya

Skip to main content

Andai Jokowi Mundur, Penggantinya Jusuf Kalla, Bukan Prabowo



Kalaupun demo 22 Mei berhasil memaksa Joko Widodo mundur dari jabatan Presiden Republik Indonesia, menurut konstitusi yang akan naik menggantikannya adalah wakil Presiden. Saat ini wakil presiden dijabat M. Jusuf Kalla hingga Oktober 2019.

Seperti yang terjadi pada 1998, ketika Presiden Soeharto memutuskan mundur dari jabatan Presiden, B.J Habibie selaku wakil presiden naik menggantikannya, sampai masa digelar pemilu berikutnya.

Karena itu, lewat aksi demo seperti apapun tak akan bisa menaikkan Prabowo Subianto menjadi Presiden menggantikan Joko Widodo. Sebab Prabowo bukan pejabat negara yang memiliki legalitas untuk menggantikan presiden.

Apalagi, demo kali ini bertepatan pasca pengumuman hasil rekapitulasi suara pemilu 2019, yang dimenangkan pasangan Jokowi-Amin. Pihak Prabowo-Sandi menjadi pihak yang kalah.

Andai Jokowi mundur dari jabatan Presiden, maka regulasinya akan panjang. Hasil pemilu 2019 bisa tidak diakui karena harus disusun regulasi baru terkait pemilihan presiden dan wakil presiden pasca mundurnya presiden terpilih.

Bisa juga mundurnya Jokowi hanya sampai pada Oktober 2019, dan akan naik kembali menjadi Presiden sebab dialah yang memenangkan pemilu 2019.

Lewat cara manapun sulit menaikkan Prabowo menjadi Presiden. Tidak ada jalur legal yang bisa menjadikannya sebagai Presiden RI selain harus memenangkan pilpres. Sementara beliau selalu kalah dalam 3 kali pilpres yang diikuti. (Sudut Pandang. Red.)

Comments