Alamat

Jalan Trisula 32 Kademangan, Kabupaten Blitar./ Rumah Gendola Blitar. | Insight Blitar adalah media informasi, bukan produk Jurnalistik.

For you

Artikel Lainnya

Skip to main content

Cara Soekarno Mengendalikan Pengusaha China


Meski selama menjadi Presiden Soekarno nampak dekat dengan Tiongkok, bahkan pernah membuat poros politik Jakarta-Peking, namun ternyata Soekarno sangat tegas terhadap pengusaha asing, terutama pedagang China yang kala itu berpotensi menguasahi ekonomi Indonesia.

Tahun 1959 Soekarno mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 yang ditanda tangai Menteri Perdagangan Rachmat Mujomisero. Peraturan ini melarang orang-orang asing melakukan perdagangan eceran dari tingkat kabupaten sampai desa. Aturan tersebut memang tidak hanya berlaku untuk keturanan China, melainkan untuk semua warga asing. Namun para pedagang China paling terdampak peraturan ini.

Pemerintah memberikan batas sampai 1 Januari 1960, jika toko mereka tidak dialihkan kepada pribumi, maka akan ditutup paksa. Kebijakan ini dalam rangka memberikan peluang bagi warga pribumi untuk mengembangkan ekonominya. Meski aturan ini hanya untuk pedagang eceran, bukan pebisnis kelas grosir.

Banyak warga keturunan China yang memprotes kebijakan tersebut, apalagi bagi mereka yang sudah lama menetap dan hidup dari perdagangan. Keberadaan warga keturunan tersebut tak bisa dilepaskan dari politik Belanda yang menjadikan mereka masyarakat kelas dua, yang mayoritas memang bergelut dalam perdagangan.



loading...
Meski begitu Pemerintah pun memberikan pilihan kepada mereka untuk menetap atau kembali ke Tiongkok, jika keberatan dengan aturan tersebut. Bahkan karena kedekatan kedua negara, Tiongkok pun siap menerima kembali mereka.

Dengan diberlakukan aturan tersebut, maka memberikan kesempatan warga lokal untuk mengelola perdagangan skala kecil, sekaligus mengurangi monopoli pasar yang dilakukan warga asing. [red.s]
Blogger dan Aktivis Literasi

Comments