Alamat

Jalan Trisula 32 Kademangan, Kabupaten Blitar./ Rumah Gendola Blitar. | Insight Blitar adalah media informasi, bukan produk Jurnalistik.

For you

Artikel Lainnya

Skip to main content

Terkait 3 Ranperda Baru Kab. Blitar, Begini Pandangan Pemuda Muhammadiyah


Erfa'i


Pada tanggal 27 Februari 2017, Bupati Blitar menyampaikan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Blitar pada sidang Paripurna DPRD Kabupaten Blitar. 3 Ranperda tersebut meliputi : Ranperda Tentang Penyelenggaraan Admnistrasi Kependudukan, Ranperda Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Ranperda Tantang Pajak Daerah.

Ranperda itupun disambut positif oleh Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Blitar. Meski demikian,  PDPM Kab. Blitar pun menyayangkan lambannya pengesahan Ranperda tersebut, dan berharap Bupati lekas mengesahkannya menjadi Perda, sehingga memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Menyikapi Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Erfa’i selaku Ketua PDPM Kab. Blitar berharap Kepada Pemkab Blitar untuk menunjang pelayanan publik khususnya dinas catatan sipil dan kependudukan (Capilduk).

“Misalkan pengadaan mobil keliling untuk pelayanan KTP dan hal-hal yang berkaitan dengan kependudukan lain, kami berharap kepada Pemerintah Daerah agar kiranya serius memperhatikan dinas yang satu ini, agar dapat bekerja secara profesional, sehingga tidak ada lagi keluhan tentang lambannya dalam pelayanan,” ujar Erfa’i.

Begitu pun dengan Ranperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Menurut Teori kesehatan, minuman keras (beralkohol) memiliki banyak dampak negatif, antara lain : Gangguan Mental Organik (GMO), Merusak Daya Ingat, Pembengkakan Otak, Kanker Hati, Gangguan Jantung, Radang Lambung, Paranoid, keracunan/Mabuk dan masih banyak lagi yang dapat ditimbulkan.

PDPM Kabupaten Blitar memberikan apresiai yang tinggi terhadap Raperda tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaraan Minuman Beralkohol di Kabupaten Blitar, Selain menjalankan perintah agama, Raperda ini juga akan memberikan rambu-rambu atau aturan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Blitar.

“Pengesahan Ranperda ini sangat mendesak, karena berdasarkan catatan sampai akhir tahun 2015 di Kabupaten Blitar, fakta menyebutkan sebanyak lima orang sudah menjadi korban. Sebelumnya juga sudah memakan dua orang korban, serta dengan terjadinya peristiwa pesta miras beberapa waktu lalu mebuat kita miris dan sedih,” ujar Najib Zakaria, Sekretaris PDPM Kab. Blitar.
 
Najib Zakaria
Sementara terkait Ranperda tentang pajak daerah, PDPM Kab. Blitar berpendapat bahwa Rancangan yang disampaikan Bupati merupakan turunan dan sekaligus amanat UU 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, yang mewajibkan daerah untuk mengatur pajak daerah dalam bentuk peraturan daerah, yang meliputi jenis obyek dan subyek wajib pajak : Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

“PDPM Kabupaten Blitar berharap agar Perda pajak daerah nantinya diatur secara detail, tidak hanya menurunkan dari UU no. 28 tahun 2009 saja, sehingga kekhususan dari Perda dapat terwujudnya keadilan dan pemerataan,” jelas Erfa’i.

Sebagai upaya perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan dalam perda pajak PDPM Kabupaten Blitar memandang perlu adanya Control Chieps dalam bentuk mesin register atau sejenisnya yang ditempatkan pada lokasi obyek pajak, sekaligus memaksimalkan potensi pajak yang dimasukkan dalam teknis tata cara pemungutan pajak daerah.

“Oleh karenanya perlu pengkajian yang mendalam pasal demi pasal dengan mempertimbangkan potensi pajak daerah yang sebenarnya. Ini penting!” tegas Najib.

Untuk membaca detail sikap PDPM Kabupaten Blitar atas 3 Ranperda diatas, bisa download melalui link berikut (KLIK DISINI)

Kontributor      : Satria Jaya Purnama
Editor               : red.b/fah

Comments