Alamat

Jalan Trisula 32 Kademangan, Kabupaten Blitar./ Rumah Gendola Blitar. | Insight Blitar adalah media informasi, bukan produk Jurnalistik.

For you

Artikel Lainnya

Skip to main content

Revolusi Kemiskinan Dua Dimensi

Oleh: RAKHMAN*


Menterjemahkan firman Tuhan ke dalam bahasa manusia dengan fikiran, ucapan serta perbuatan untuk aksi nyata membumikan firman Tuhan, sesungguhnya memasuki wilayah mutlak dalam kenisbian namun itu merupakan suatu keharusan sebagai makhluk ciptaanNya yang berakal agar mendapatkan petunjuk jalan yang lurus. Firman Tuhan merupakan pintu menemukan hikmah bagi orang-orang yang berfikir, sebagai contoh di dalam QS Al-Maidah [5] ayat 3 yang melarang memakan daging babi dan hukumnya adalah haram sebagaimana dalam fiqih (hukum Islam/syariat Islam) berdasarkan firman Tuhan di dalam Al Qur’an.

Demikian pula sesungguhnya dalam hal menelantarkan anak yatim serta fakir miskin, hukumnya adalah haram dalam fiqih berdasarkan firman Tuhan QS Al-Maun [107], sebab perbuatan tersebut adalah mendustakan agama, dan bukankah zakat dalam segala jenisnya merupakan keharusan setelah shalat. Oleh karena itu wajar apabila dikatakan di dalam QS Al- Maun [107] ayat 4 s/d 7 maka, celakalah orang-orang yang lalai terhadap shalatnya, (yaitu) orang-orang yang lalai terhadap shalatnya, yang berbuat riya, dan enggan(memberikan) bantuan.

Di dalam Al-Qur’an dan terjemahannya edisi asmaul husna dan doa yang diterjemahkan oleh Yayasan Penyelenggara Penerjemah Al-Qur’an disempurnakan oleh Lajnah Pentashib Mushaf Al-Qur’an menyebutkan bahwa orang-orang yang lalai terhadap shalatnya adalah orang-orang yang tidak menghargai serta melalaikan pelaksanaan dan waktu-waktu shalat. Riya ialah merupakan perbuatan tidak untuk mencari keridhaan Allah, tetapi untuk mencari pujian atau kemasyuran di masyarakat. Enggan (memberikan) bantuan, sebagian mufasir mengartikannya dengan “enggan membayar zakat”. 

Pengertian tersebut diatas mengandung makna dimensi ruhani (teologis) dalam shalat serta dimensi jasmani (sosiologis) dalam zakat yang keduanya merupakan satu rangkaian ibadah pengabdian kepadaNya. Oleh sebab itu pula hukum Islam (fiqih) berdasarkan QS Al-Maidah [5] ayat 38 dan 39 bahwa bagi yang mencuri baik laki-laki maupun perempuan adalah potong tangan sebagai hukum yang terutama. Tentunya tidak semudah itu pelaksanaannya karena harus melihat faktor dibaliknya, yaitu kemiskinan lahiriah/jasmani (dimensi sosiologis) serta kemiskinan batiniah/ruhani (dimensi teologis) sebagai dasarnya. Jadi pelaksanaan hukum tersebut harus terlebih dahulu memotong kemiskinan dalam dua dimensi (teologis dan sosiologis). Apabila masih melakukannya tiga kali tanpa jeda atau dengan jeda setelah diberi peringatkan maka layak dilaksanakan hukuman tersebut.

Penghargaan terhadap kemanusian (humanitas) dalam ajaran agama Islam sesungguhnya sangat tinggi sebagai contoh larangan membunuh manusia tanpa sebab adalah sama nilainya dengan membunuh seluruh ummat manusia, sedangkan menyelamatkan satu orang manusia sama nilainya dengan menyelamatkan seluruh ummat manusia (lihat QS Al-Maidah [5]: 32). Menyelamatkan diri dan sesama manusia dengan memberi makan batiniah (ruhani) dan lahiriah (jasmani) dalam wujud shalat dan zakat merupakan dua dimensi (teologis dan sosiologis), telah tergambar didalam shalat yang diawali takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam ke kiri dan ke kanan sebagai simbol kemerdekaan dan memerdekakan, sebagaimana seruan dalam adzan, hayya’alashalaa, hayya’alalfalaa yaitu marilah mendirikan shalat, marilah menuju kemenangan (kemerdekaan).

Kemerdekaan dalam dimensi teologis didalam takbiratul ihram dan diakhiri dengan memerdekakan dalam dimensi sosiologis sebagaimana disimbolkan dalam salam ke kiri dan ke kanan, yang bermakna memerdekakan diri dan saudara-saudara yang ada di kiri dan kanan kita atau di sekitar kita. Demikian makna dari shalat dan zakat sebagai upaya menterjemahkan firman Tuhan dalam bahasa manusia dengan fikiran, ucapan serta perbuatan untuk aksi nyata membumikan firman Tuhan, yang merupakan esensi daripada tri kompetensi dasar: religiusitas, intelektualitas, serta humanitas.

Religiusitas merupakan suatu metode dalam memahami agama karena ia mengandung makna pendidikan keagamaan yang holistik dan integratif, dalam hal ini mengharuskan dilakukannya penjabaran secara konseptual melalui metode pendidikan kependidikan (intelektualitas) untuk ditransformasikan ke wilayah pendidikan kemanusiaan (humanitas) yang melahirkan pendidikan agama-kemanusian. Metode pendekatan dalam pendidikan agama-kemanusian adalah dengan melakukan pemberdayaan masyarakat dalam rangka memutus mata rantai kemiskinan, baik kemiskinan teologis maupun kemiskinan sosiologis. Kedua hal tersebut merupakan perihal yang menjadi sumber kekacauan di dalam masyarakat, karena disebabkan esensi manusia sebagai individu di dalam masyarakat yang tidak mengenal agama atau mengabaikan agama atau bahkan memanipulasi agama untuk kepentingan individu di dalam masyarakat, telah menimbulkan kekacauan bahkan telah melakukan penistaan terhadap agama yang tanpa disadari.

METODE PENDEKATAN (METODE APPROACH) DALAM REVOLUSI

Metode pendekatan (Metode approach) dalam revolusi kemiskinan dua dimensi terdiri atas: olah jiwa yang terbagi kedalam dua bagian, yaitu olah rasa dalam religiusitas dan olah fikir dalam intelektualitasyang dilanjutkan dengan olah ragadalam humanitas merupakan upaya dalam rangka membangun kesadaran spiritual (Ilahiyah), melalui kesadaran intelektual untuk mengubah kesadaran material menjadi amal ilmiahsebagai perwujudan daripada ilmu amaliyah, jika demikian maka jadilah ia ilmu amaliyah, amal ilmiah. Dengan dilakukannya hal yang demikian maka manusia sebagai individu tidak hanya terikat sebagai makhluk (insan) sosial tetapi ia juga terikat sebagai makhluk (insan) religius yang memiliki kewajiban untuk memenuhi janjinya dalam dua kalimat syahadat, yang mengandung makna pengakuan sebagai makhluk (insan) religius (hablumminallah) dan pengakuan sebagai makhluk (insan) sosial (hablumminannas) yang memikul beban memelihara lingkungannya sebagai khalifah di bumi.

Membangun kesadaran dengan cara pendekatansebagaimana dipaparkan sekilas diatas merupakan penggabungan dua hal sekaligus, yaitu cara yang disebut metode dan pendekatan yang sebut dengan approach. Cara pendekatan yang disebut dengan metode approach merupakan suatu sistem yang holistik dan integratif yang dalam hal ini disebut dengan rukun iman, Islam, dan ihsan di dalam trilogi ajaran Ilahi.

Metode approach, tidak hanya bisa digunakan untuk gerekan horizontal (gerakan sosial-keagamaan atau hamblumminannas) tetapi dapat juga digunakan untuk gerakan vertikal (gerakan keagamaan an sich atau hablumminallah) melalui jalan mengolah batiniah dengan lahiriah untuk menyatukan jiwa dengan raga, rasa dengan karsa, akal dengan fikiran agar tercipta keadaan ekstase melalui proses kontemplasi yang dilakukan di tempat yang tenang, sunyi, senyap, nyaris tak terdengar (tafakkur).

Gerakan keagamaan an sich pada dasarnya merupakan suatu gerakan fundamental untuk menuju gerakan sosial-keagamaan, di dalam gerakan yang dilakukan, bertujuan membangun kesadaran spiritual (Ilahiyah) dengan spiritual question (SQ), dari kesadaran intelektual dengan intelektual question (IQ) ke wilayah kesadaran material dengan emotional question (EQ), hal ini sebagai upaya agar setiap manusia untuk mencapai maqam insan paripurna, ia bisa mengendalikan diri supaya tidak dikuasai oleh materi atau terpenjara sebagai budak materi, dan meraih kearifan puncak sebagai insan paripurna dengan melampaui eksistensi manusia estetis dan etis dengan melebur ke dalam eksistensi manusia religius (Soren Kierkegaard). Namun gerakan sosial-keagamaan (hablumminannas) tidak bisa dinafikkan eksistensinya karena selama hidup, sebagai manusia maka eksistensi tersebut merupakan bagian daripada ibadah (muamalah). 
Eksistensi insan paripurna bukan hanya merupakan perkembangan eksistensi tertinggi manusia namun juga merupakan puncak integrasi holistik perkembangan akal budi manusia dari tahap teologis, metafisis, ke positivis (Augus comte), dalam hal ini insan paripurna telah mencapai puncak pensucian jiwa dan penguatan diri dalam rangka hadir untuk melayani agama yang hanif sebagaimana dari kepasrahan nabi Ibrahim as pada agama yang hanif (agama tauhid) hingga perintah kepada nabi Muhammad saw dalam fiman-Nya “aku hadapkan wajahku kepada (Allah) yang menciptakan langit dan bumi dengan penuh kepasrahan (mengikuti) agama yang benar, dan aku bukanlah termasuk orang-orang musryik. (TQS [6] al An’am: 79) Katakanlah (Muhammad); sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan seluruh alam, (TQS [6] al-An’am: 162) tidak ada sekutu bagi-Nya; dan demikianlah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama berserah diri (muslim).” (TQS [6] al An’am: 163). 
Kisah baginda nabi Ibrahim as dan baginda nabi Muhammad saw patut kita teladani karena beliau adalah dua sosok nabi yang menjadi teladan bagi ummat manusia dalam revolusi tauhid dan sosial, oleh sebab itu sudah sewajarnya jika beliau didaulat sebagai revolusioner sejati, dan sang pencerah sejati yang menjadi teladan bagi ummat manusia. Jika baginda nabi Ibrahim as meletakkan fondasi agama tauhid melalui perjalanan spiritualnya, maka baginda nabi Muhammad saw menghapus lembaga-lembaga sosial dan ekonomi yang dibangun oleh nabi-nabi sebelumnya. Namun semuanya menegaskan kebenaran satu sama lain. Kebenaran tentang keadilan, kemanusian, kemerdekaan, kemulyaan, pembebasan, pencerahan, dan keteladanan.

Keteladan baginda nabi Ibrahim as dalam perjalanan spiritualnya dalam pencarian dan mengenal Tuhannya, tergambar dengan jelas di dalam al Qur’an: Dan demikianlah Kami memperlihatkan kepada Ibrahim kekuasaan (Kami yang terdapat) di langit dan di bumi, dan agar dia termasuk orang-orang yang yakin. (TQS [6]al An’am: 75) Ketika malam telah menjadi gelap, dia (Ibrahim) melihat sebuah bintang (lalu) dia berkata, “Inilah Tuhanku.” Maka ketika bintang itu terbenam dia berkata, “Aku tidak suka kepada yang terbenam.” (TQS [6] al An’am: 76) Lalu ketika dia melihat bulan terbit dia berkata,”Inilah Tuhanku.” Tetapi ketika bulan itu terbenam dia berkata, “Sungguh, jika Tuhanku tidak memberi petunjuk kepadaku, pastilah aku termasuk orang-orang yang sesat.” (TQS [6] al An’am: 77) Kemudian ketika dia melihat matahari terbit, dia berkata, “Inilah Tuhanku, ini lebih besar.” Tetapi ketika matahari terbenam, dia berkata, “Wahai kaumku! Sungguh, aku berlepas diri dari apa yang kamu persekutukan.” (TQS [6] al An’am: 78) 
Setelah baginda nabi Ibrahim as melihat bintang, bulan, dan matahari yang dia katakan, “Inilah Tuhanku” tetapi semuanya terbenam maka ia pun menyatakan kepasrahannya pada agama yang hanif (agama tauhid) dengan mengatakan; Aku hadapkan wajahku kepada (Allah) yang menciptakan langit dan bumi dengan penuh kepasrahan (mengikuti) agama yang benar, dan aku bukanlah termasuk orang-orang musryik. (TQS [6] al An’am: 79) Permasalahan ketauhidan sesuai dengan fitrah manusia sebagaimana Dia telah berfirman; Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu mengeluarkan dari sulbi (tulang belakang) anak cucu Adam keturunan mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap roh mereka (seraya berfirman), “Bukankah Aku ini Tuhanmu?” Mereka menjawab, “Betul (Engkau Tuhan kami), kami bersaksi.” (Kami lakukan yang demikian itu)agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan, “Sesungguhnya ketika itu kami lengah terhadap ini,” (TQS [7] al-‘Araf: 172)


Demikian pula kisah baginda nabi Muhammad saw sebagai pelangsung dan penyempurna risalah agama tauhid yang diperkenalkan oleh baginda nabi Ibrahim as sebagai agama monoteisme, hal tersebut dengan jelas beliau sampaikan kepada kaum musryik di Makkah, sebagaimana firman-Nya; Katakanlah (Muhammad), “Sesungguhnya Tuhanku telah memberikan petunjuk ke jalan yang lurus, agama yang benar, agama Ibrahim yang lurus. Dia (Ibrahim) tidak termasuk orang-orang musyrik.” (TQS [6] al An’am: 161) Katakanlah (Muhammad); sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan seluruh alam,(TQS [6] al An’am: 162) tidak ada sekutu bagi-Nya; dan demikianlah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama berserah diri (muslim).” (TQS [6] al An’am: 163).

Teladan dari dua nabi tersebut, sesungguhnya mengajarkan kepada kita bagaimana keluar dari logika materialisme dalam berfikir sehingga terhindar dari pemberhalaan materi, dan logika ini disebut dengan logika post materialisme, suatu logika berfikir yang melihat interaksi materi sebagai suatu petunjuk penciptanya. Logika berfikir demikian sesungguhnya mendapat penguatan yang lebih, dalam firman-Nya; Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan pergantian malam dan siang terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi orang-orang yang berakal, (TQS [3] al-Imran: 190) yaitu orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri, duduk atau dalam keadaan berbaring, dan mereka memikirkan tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): “Ya Tuhan kami, tidaklah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Mahasuci Engkau, lindungilah kami dari azab neraka. (TQS [3] al-Imran: 191) Dan dengan demikian maka semakin menguatkan kita dalam memahami makna “Jangan engkau fikirkan Dzat-Nya Tuhan, tapi fikirkanlah ciptaan-Nya”, serta firman-Nya yang menyebutkan; Kami akan memperlihatkan kepada mereka tanda-tanda (kebesaran) Kami di segenap penjuru dan pada diri mereka sendiri, sehingga jelaslah bagi mereka bahwa Al-Qur’an itu benar. Tidak cukupkah (bagi kamu) bahwa Tuhan menjadi saksi atas segala sesuatu? (TQS [41] Fussilat: 53)

Keberhasilan baginda nabi Muhammad saw dalam melakukan revolusi tauhid dan sosial di Makkah pasca hijrah ke Yasrib (Madinah) tanpa melalui pertumpahan darah merupakan suatu prestasi tersendiri yang telah diberikan oleh Allah swt dalam perjuangan beliau menyampaikan risalah agama tauhid, selain itu beliau telah memberikan fondasi penegakan hak asasi manusia terutama pada saat khutbah haji wadah, dan turunnya wahyu dari Allah swt yang menyampaikan bahwa “pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu.” (sepenggal TQS [5] al-Maidah: 3) Dari sepenggal terjemahan ayat 3 surah [5] al-Maidah, memberikan pesan tersirat bahwa Allah Swt telah memantapkan dimensi uhrawi (teologis) serta dimensi duniawi (sosiologis) dengan menyempurnakan dan meridai Islam sebagai agama yang hanif (agama tauhid). 
Kemantapan kesatuan holistik integratif yang tak terpisahkan pada dimensi uhrawi (teologis) dengan dimensi duniawi (sosiologis) tergambar dengan sangat jelas di dalam firman-Nya; Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku (TQS [51] az- Zariyat: 56) Di dalam ayat ini terdapat kata liya’budun yang berarti supaya mereka menyembah-Ku (beribadah). Makna beribadah bagi manusia di sini tidak hanya ibadah mahdah dan ghairu mahdah tetapi termasuk ibadah muamalah, bahkan setiap gerak gerik perbuatan diri kita adalah ibadah dan niyat dalam hati menjadi pangkal utama agar ibadah kita menjadi amal kebaikan, oleh sebab itu muraqabah harus senantiasa hadir dalam diri kita sebagai fondasi akhlak yang mulia. 

Muraqabah merupakan fondasi terpenting dalam revolusi kemiskinan dua dimensi, terutama yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi ummat, di dalamnya tidak hanya menyangkut dimensi muamalah tetapi juga dimensi ibadah yang menjadi amal, sehingga aspek akhlak harus mendapatkan perhatian terutama. 

Banyak ayat al-Qur’an yang menyerukan penggunaan kerangka kerja perekonomian Islam, di antaranya:[1]

“… Makan dan minumlah rezeki (yang diberikan) Allah dan janganlah berkeliaran di muka bumi dengan berbuat kerusakan.” (al-Baqarah:60)

“Hai manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan karena sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagimu.” (al-Baqarah:168)
 
Islam mendorong penganutnya berjuang untuk mendapatkan materi/harta dengan berbagai cara dengan syarat tidak melanggar rambu-rambu yang telah ditetapkan.
Salah satu hadits Rasulullah saw. menegaskan,

“Kaum muslim (dalam kebebasan) sesuai dengan syarat dan kesepakatan mereka, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (at-Tirmizi, kitab al-Ahkam nomor 1272)
 
Rambu-rambu tersebut di antaranya: carilah yang halal lagi baik; tidak menggunakan cara batil; tidak berlebih-lebihan/melampaui batas; tidak dizalimi maupun menzalimi; menjauhkan diri dari unsur riba, maisir (perjudian dan intended speculation), dan gharar (ketidakjelasan dan manipulatif), serta tidak melupakan tanggung jawab sosial berupa zakat, infak, dan sedekah.[2]Dalam prinsip etika Islam pada hakikatnya adalah menjalankan bisnis yang jujur sesuai akidah agama yang diyakininya. Ujian untuk berperilaku jujur, dan mendapatkan berkah rizki yang diperoleh dari usaha bisnisnya itu. Masyarakat bisnis dalam ekonomi Islam merupakan gambaran percaturan kehidupan perniagaan yang seharusnya berlomba untuk mendapatkan kelimpahan rahmah dan yang mendapat restu dari Allah Swt.[3] 
Hal tersebut selaras dengan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Bangsa Indonesia sebagai negara yang berideologi Pancasila sebagai nilai-nilai dasar, landasan kehidupan, kepercayaan, bahwa moral ekonominya berladaskan moral pancasila. Nilai-nilai yang dikembangkan berasal dari nilai-nilai agama termasuk nilai-nilai adat asli bangsa Indonesia yang berasal dari berbagai suku bangsa. Dalam pada itu Islam sebagai agama dianut oleh terbesar bangsa Indonesia, berperan sangat besar mempengaruhi aturan-aturan nilainya. 
Hal tersebut dapat dilihat pada Pasal 33 ayat (1) UUD 1945. Ayat ini sangat jelas selaras dengan ayat-ayat Al Qur’an surah [4] An Nisa’ ayat 1 Wahai manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangannya (Hawa) dari (diri)nya; dan dari keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan nama-Nya kamu saling meminta, dan (peliharalah) hubungan kekeluargaan. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasimu. Menurut kebiasaan orang Arab, apabila mereka menanyakan sesuatu atau meminta kepada orang mereka mengucapkan nama Allah seperti As’aluka billah artinya saya bertanya atau meminta kepadamu dengan nama Allah. Qur’an surah [49] Al-Hujurat ayat 10 Sesungguhnya orang-rang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu (yang berselisih) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat. 
Sebagai bangsa, Indonesia adalah keluarga besar berdasarkan Qur’an surah [4] An Nisa’ ayat 1 dan Qur’an surah [49] Al-Hujurat ayat 10 menunjukkan bahwa sebagai keluarga besar harus saling bekerja sama dalam berekonomi dan tidak dibenarkan bersaing yang dapat berakibat saling mematikan. Hal ini berbeda dengan pandangan liberalisme yang menganggap persaingan bebas menghasilkan harmoni dan kesejahteraan masyarakat. Menurut Satjipto Rahardjo[4] dikatakan oleh Sri-Edi Swasono dalam salah satu tulisannya bahwa “Pasal 33 UUD 1945 adalah suatu ‘Raksasa’. Diterapkannya Pasal 33 UUD 1945 merupakan wujud nasionalisme Ekonomi Indonesia, yaitu merupakan tekad kemerdekaan untuk mengganti asas kolonial, yaitu ‘asas perorangan’ (individualism) menjadi asas nasional, yaitu ‘kebersamaan dan asas kekeluargaan’ (mutualisme and brotherhood atau ukhwuah).” (Swasono, 2007). 
Negara hendaknya menjadikan Pancasila sebagai dasar falsafah kebijakan ekonomi negara (pemerintah), yaitu perekonomian yang dibangun bergotong royong berlawanan dengan arah jarum jam seperti orang bertawaf (ekonomi pancasila bertawaf) pada sila-sila pancasila dari sila kesatu, kedua, ketiga, keempat hingga sila kelima. Serta kebijakan ekonomi negara (pemerintah) yang mengikuti arah jarum jam yang dimulai dari sila kesatu, keempat, ketiga, kedua hingga sila kelima.  
Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara, hal ini tertuang dalam Pasal 2 Undang-undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Sedangkan eksistensi Pancasila dapat ditemukan dalam pembukaan (preambule) Undang Undang Dasar 1945 alenia ke-4. Dan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan bahwa Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan dasar dalam Peraturan Perundang-undangan. Pancasila, sila pertama Ke-Tuhanan Yang Maha Esa menyinari sila ke-4 (empat), Kerakyatan Yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan sila ke-empat menyinari sila ke-tiga, sila ke-tiga menyinari sila ke-dua, sila kedua menyinari sila kelima. Ini menunjukkan makna bahwa Pancasila bermakna bahwa wakil rakyat dalam merumuskan kebijakan untuk mewujukan kepastian hukum yang berkeadilan harus berdasarkan: ‘demi keadilan berdasarkan Ke-Tuhanan Yang Maha Esa’ untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

PENUTUP

Simpulan dan Saran
 
Dimensi uhrawi (teologis) dan duniawi (sosiologis) yang merupakan dimensi yang integratif dan holistik merupakan hal yang berhubungan dengan permasalahan aqidah akhlak, dalam proses revolusinya membutuhkan metode pendekatan (metode approach) yaitu olah rasa (religiusitas), olah fikir (intelektualitas), dan olah raga(humanitas) untuk membangun kesadaran spiritual (Ilahiyah) dengan spiritual question (SQ) dari kesadaran intelektual dengan intelectual question (IQ) ke wilayah kesadaran material dengan emotional question (EQ) sebagai perwujudan daripada ilmu amaliyah, amal ilmiah dengan melakukan pemberdayaan masyarakat dalam rangka memutus mata rantai kemiskinan, baik kemiskinan teologis maupun kemiskinan sosiologis untuk memenuhi janji dalam dua kalimat syahadat, yang mengandung makna pengakuan sebagai makhluk (insan) religius (hablumminallah) dan pengakuan sebagai makhluk (insan) sosial (hablumminannas) yang memikul beban memelihara lingkungannya sebagai khalifah di bumi.

 
Pelaksanaan rukun Islam sebagai realisasi daripada rukun iman tidak hanya cukup sampai pada aspek ritual yang tanpa makna sehingga tidak mengubah perilaku, baik dalam hablumminallah, hambluminannas maupun hamblumminal’alam, sehingga untuk mencapai tujuan mendekatkan diri kepada Allah, maka beriman kepada Allah tidak hanya mengurus kesalehannya sendiri kepada Allah (kesalehan individual) tetapi juga harus mengurus kesalehan sosial, dengan melaksanakan serta memaknai rukun Islam. 

Untuk melakukannya secara kolektif agar berdampak holistik dan integratif maka dibutuhkan struktur yang sistemik, sebagai teladan di masyarakat dalam melaksakan proses pembudayaan (enkulturasi) dengan jalan revolusi kemiskinan dua dimensi, agar nikmat jasmani (duniawi) dan ruhani (uhrawi) dari-Nya tidak sia-sia. Firman-Nya menyebutkan bahwa; …… karena sesungguhnya Allah tidak akan mengubah suatu nikmat yang telah diberikan-Nya kepada suatu kaum, hingga kaum itu mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui, (TQS [8] al-Anfal: 53).

Negara (pemerintah) sebagai ulil amri harus kembali kepada Pancasila dan UUD 1945. Hal tersebut karena sebagai dasar dimana Pancasila dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Sebagai Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Pasal 29 ayat (1) UUD 1945. Sepatutnya menaati perintah Allah SWT.         

(*) Ketua Bidang HUKUM, HAM & ADVOKASI PUBLIK Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kota Pontianak (PDPM Kota Pontianak) Periode 2012 sd 2016 




REFERENSI TERBATAS
Fadhely, M. Mohammad; Meneropong Kehidupan Ekonomi Umat Islam: Peradaban Islam, kapitalisme, dan budaya China di Indonesia, PT. Golden Trayon Press, Jakarta, 1999
Rahardjo, Satjipto; Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyatnya, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009
Pogo, Tajuddin; Peluang dan Tantangan Perkembangan Ekonomi Islam di Indonesia, Peper seminar ekonomi, FE UMJ, Jakarta, 2012
Al-Qur’an dan terjemahannyaedisi asmaul husna dan doa yang diterjemahkan oleh Yayasan Penyelenggara Penerjemah Al-Qur’an disempurnakan oleh Lajnah Pentashib Mushaf Al-Qur’an.
UNDANG UNDANG DASAR 1945 Perubahan Pertama, Kedua, Ketiga, dan Keempat.








[1]Tajuddin Pogo; Peluang dan Tantangan Perkembangan Ekonomi Islam di Indonesia, Peper seminar ekonomi, FE UMJ, Jakarta, 2012, h. 4 
[2]Ibid, h. 4
[3]M. Mohammad Fadhely; Meneropong Kehidupan Ekonomi Umat Islam: Peradaban Islam, kapitalisme, dan budaya China di Indonesia, PT. Golden Trayon Press, Jakarta, 1999, h. 15-16
[4]Satjipto Rahardjo; Negara Hukum yang Membahagiakan Rakyatnya, Genta Publishing, Yogyakarta, 2009, h. 84
Blogger dan Aktivis Literasi

Comments