Alamat

Jalan Trisula 32 Kademangan, Kabupaten Blitar./ Rumah Gendola Blitar. | Insight Blitar adalah media informasi, bukan produk Jurnalistik.

For you

Artikel Lainnya

Skip to main content

Ahok dan Lokalisasi





Dalam sebuah diskusi di salah satu televisi swasta, seorang Ustad dengan lantang berkata : mau apapun alasannya, perzinahan tetaplah haram. Tentu, jawaban itu muncul karena host mengajukan pertanyaan seputar hukum berzina. Diskusi itu merespon rencana Ahok yang akan membangun lokalisasi. Agaknya, ide tentang lokalisasi itu kemudian secara reduksioner, dimaknai sebagai legalisasi perzinahan. Padahal, jika kita mau menelisik lebih jauh, lokalisasi itu bukan hanya masalah halal haram, namun sudah menjadi masalah sosial yang amat sulit diatasi.

Secara hukum, baik hukum agama maupun negara, bercinta diluar nikah atau yang bukan mahramnya, adalah sesuatu yang salah. Namun sebagai Gubernur, Ahok tentu tidak melihat itu dari sisi hukum. Masalah utamanya adalah prostitusi, bukan lokalisasi itu sendiri. Karena ada atau tidak adanya lokalisasi, praktek prostitusi tetap marak terjadi, bahkan banyak yang melalui media sosial, atau prostitusi hinggap. Tempatnya pun tidak selalu dilokalisasi, kadang di hotel, villa, hingga kos-kosan, yang itu sangat susah sekali terdeteksi.

Jadi, diskusi tentang ide Ahok mendirikan lokalisasi ini, semestinya dilihat sebagai problematika sosial, terutama prostitusi, yang dari hari kehari kian susah dikendalikan. Sehingga, pertanyaan yang seharusnya muncul adalah, apakah dengan dibangunnya lokalisasi, prostitusi bisa berkurang? Atau bahkan lebih marak? Dan tentu saja, bagaimana cara menekan angka prostitusi ini?

Masalah prostitusi pula, berbeda dengan misalkan, Judi dan Narkoba. Para penjudi yang tertangkap, mendapatkan hukuman tahanan. Pecandu narkoba, mendapatkan bantuan rehabilitasi, sementara yang dihukum adalah para pengedarnya. Prostitusi, menjadi masalah serius, karena disatu sisi dianggap sebagai dosa dan kejahatan, namun disisi lain memberikan income kepada “penyedia jasa seks”, yang itu berarti, turut membantu ekonomi mereka. Untuk itulah, mereka disebut PSK (Pekerja Seks Komersial). Ada kata “Pekerja” disitu.

Kalau penjudi dan pecandu narkoba bisa dengan mudah ditangkap, diadili, atau direhabilitasi. Namun masalah terbesar prostitusi ini justru masalah ekonomi. Ada yang terpaksa menjadi PSK karena beban ekonomi yang tinggi, sementara yang lain, karena faktor gaya hidup. Itu pulalah yang dikeluhkan oleh para PSK di Dolly ketika lokalisasi mereka ditutup. Mau kerja apa? Dan apakah pendapatannya sebanding?

Jadi, masalah utamanya adalah “perut” dan “isi dompet”. Bukan prostitusi sebagai kejahatan, layaknya judi, pembunuhan, perampokan, atau penyalahgunaan narkoba. Jika prostitusi hanya dianggap sebagai kejahatan, maka pelakunya cukup ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Namun bukan itu masalahnya. Masalahnya adalah pendapatan. Apalagi, pendapatan PSK setiap bulannya bisa empat hingga lima kali lebih tinggi dari UMR.

Jika ada pekerjaan halal yang pendapatannya setara dengan menjadi PSK, maka prostitusi ini bisa dengan mudah diatasi. Tapi apa mungkin? Mengingat mereka miskin keterampilan. Dan apa mungkin juga Pemerintah mau memberikan pekerjaan dengan gaji setara. Imposible!

Akhirnya, dari masalah ekonomi, merembet ke masalah moral, keringnya sentuhan spiritual, yang membuat mereka memaksa tubuhnya sebagai alat mencari uang untuk memenuhi kebutuhan hidup. Dampak eksplosif lainnya, mereka bisa menyebarkan berbagai macam penyakit. Apalagi, jika user mereka sudah memiliki Istri. Istri yang tidak berdosa bisa tertular berbagai macam penyakit. Belum lagi dampak penyebaran melalui cara-cara lain.

Ada atau tidak adanya lokalisasi, bahaya prostitusi mengintai dimana-mana. Ahok berdalih, dengan adanya lokalisasi, Pemerintah bisa dengan mudah mengontrol dan mengendalikan prostitusi. Yang harusnya kita tanyakan adalah, bagaimana cara mengontrol dan mengendalikan? Apakah itu efektif? Karena biasanya, PSK kelas premium, apalagi yang kelas pinggiran, tidak menjajakan dirinya di lokalisasi-lokalisasi. Biasanya mereka bergentayangan dimana-mana. Open order melalui sms, telp, BBM, atau via media sosial lainnya.

Masalah prostitusi ini masalah yang sukar sekali diatasi. Paling poll, pemerintah hanya bisa membuat regulasi, memberi batasan, larangan, atau hukuman. Namun semua itu bukan solusi. Karena masalah terbesarnya adalah faktor ekonomi dan moral. Pemerintah tidak mungkin menggaji tinggi PSK, karena masih banyak Sarjana-sarjana yang lebih produktif dan punya keterampilan. Lebih baik untuk menggaji para sarjana-sarjana itu. Namun disisi lain Pemerintah juga dibuat resah dengan maraknya prostitusi.

Akhirnya, semua kembali ke pribadi masing-masing, mereka harus segera taubat. Kalau mereka tidak taubat, berarti kurang mendapatkan sentuhan agama. Jadi, yang dibutuhkan adalah pembinaan rohani. Sayangnya, Agama juga sudah jauh-jauh hari mengingatkan : berilah makan orang miskin. Berilah makan, bukan ceramah.

Jadi, Ahok pun pasti juga pusing memikirkan masalah prostitusi ini, sampai-sampai dia punya ide untuk membangun lokalisasi, dan berharap bisa berbuat baik kepada mereka. Tapi entahlah, saya juga tidak tahu. (*)

Blitar, 20 April 2015
A Fahrizal Aziz

Comments