PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) adalah dua jalur utama kepegawaian di bawah naungan ASN (Aparatur Sipil Negara).
Meski sama-sama melayani negara, keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam status kepegawaian, hak, jenjang karier, hingga tunjangan dan sistem gaji.
Artikel ini akan membahas secara lengkap perbedaan PNS dan PPPK tahun 2025, termasuk gaji pokok, tunjangan, simulasi gaji serta dasar hukum yang melandasinya.
Apa Itu PNS dan PPPK?
1. Pengertian PNS
PNS adalah pegawai tetap yang diangkat oleh pemerintah setelah melalui proses seleksi CPNS. PNS memiliki jenjang karier jangka panjang dan berhak atas pensiun.
2. Pengertian PPPK
PPPK adalah pegawai dengan status kontrak yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. PPPK tidak mendapat hak pensiun, namun tetap menerima gaji dan tunjangan sebagaimana ASN lainnya.
Perbedaan PNS dan PPPK (2025)
Aspek | PNS (Pegawai Negeri Sipil) | PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) |
---|---|---|
Status | Pegawai tetap | Pegawai kontrak sesuai perjanjian kerja |
Masa Kerja | Sampai usia pensiun (58–60 tahun) | Sesuai durasi kontrak, bisa diperpanjang |
Jenjang Karier | Bisa naik pangkat dan jabatan struktural | Umumnya hanya jabatan fungsional |
Hak Pensiun | Ada | Tidak ada |
Tunjangan | Lengkap, termasuk pensiun | Lengkap kecuali tunjangan pensiun |
Seleksi | CPNS | Seleksi PPPK sesuai kebutuhan instansi |
Dasar Hukum PNS dan PPPK
Pemberlakuan status PNS dan PPPK telah diatur dalam berbagai regulasi negara, antara lain:
- Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN
- PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
- PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
- PP No. 5 Tahun 2024 tentang Gaji PNS
- Perpres No. 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK
Gaji Pokok PNS vs PPPK Terbaru (2025)
Gaji Pokok PNS Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2024
Golongan | Rentang Gaji Pokok (Rp) |
---|---|
I | 1.685.700 – 2.901.400 |
II | 2.184.000 – 4.125.600 |
III | 2.579.400 – 4.797.000 |
IV | 3.044.300 – 6.373.200 |
Gaji Pokok PPPK Berdasarkan Perpres No. 11 Tahun 2024
Golongan | Rentang Gaji Pokok (Rp) |
---|---|
I | 1.938.500 – 2.900.900 |
V | 2.511.500 – 4.189.900 |
IX (S1) | 3.203.600 – 5.261.500 |
XVII | 4.462.500 – 7.329.000 |
Catatan: PPPK lulusan S1 umumnya masuk ke Golongan IX, sedangkan PNS lulusan S1 masuk Golongan IIIa.
Tunjangan PNS dan PPPK: Apa Bedanya?
Jenis Tunjangan untuk PNS dan PPPK
Jenis Tunjangan | PNS | PPPK |
---|---|---|
Tunjangan Suami/Istri | ✅ Ya (10%) | ✅ Ya (10%) |
Tunjangan Anak | ✅ Ya (2%/anak) | ✅ Ya (2%/anak) |
Tunjangan Jabatan | ✅ Ya | ✅ Ya |
Tunjangan Kinerja (Tukin) | ✅ Ya | ✅ Ya |
Tunjangan Makan | ✅ Ya | ✅ Ya |
Tunjangan Pangan | ✅ Ya | ✅ Ya |
Tunjangan Pensiun | ✅ Ya | ❌ Tidak |
Tunjangan Sertifikasi* | ✅ Jika ada | ✅ Jika ada |
THR dan Gaji ke-13 | ✅ Ya | ✅ Ya |
Simulasi Gaji dan Tunjangan PNS vs PPPK Tahun 2025
Asumsi:
- Lulusan S1 (PNS Golongan IIIa / PPPK Golongan IX)
- Masa kerja 0 tahun
- Status menikah, 2 anak
- Jabatan fungsional
- Instansi pemerintah pusat (Tukin rata-rata)
Simulasi Gaji:
Komponen | PNS (Rp) | PPPK (Rp) |
---|---|---|
Gaji Pokok | 2.579.400 | 3.203.600 |
Tunjangan Suami/Istri | 257.940 | 320.360 |
Tunjangan Anak | 103.176 | 128.144 |
Tunjangan Fungsional | 375.000 | 375.000 |
Tunjangan Makan | 770.000 | 770.000 |
Tunjangan Kinerja | 2.000.000 | 2.000.000 |
Tunjangan Pangan | 480.000 | 480.000 |
Total Gaji Kotor | 6.565.516 | 7.277.104 |
Catatan Penting:
- Nilai tukin dan tunjangan fungsional bisa berbeda tergantung instansi.
- PNS mendapat pensiun bulanan setelah purna tugas, PPPK tidak.
Kesimpulan: PNS vs PPPK, Mana Lebih Baik?
Poin | PNS | PPPK |
---|---|---|
Gaji Pokok Awal | Lebih kecil | Lebih besar |
Tunjangan | Lengkap (termasuk pensiun) | Lengkap kecuali pensiun |
Jenjang Karier | Lebih fleksibel | Terbatas |
Stabilitas Kerja | Lebih tinggi | Kontrak, tergantung perpanjangan |
Hak Pensiun | ✅ Ya | ❌ Tidak |
Kesimpulan Akhir:
- Jika kamu mengincar karier jangka panjang dan pensiun, maka PNS adalah pilihan terbaik.
- Namun, jika ingin segera bekerja dengan penghasilan awal lebih besar, dan siap dengan sistem kontrak, maka PPPK adalah alternatif yang layak.
FAQ Seputar PNS dan PPPK
Q: Apakah PPPK bisa jadi PNS?
A: Tidak secara otomatis. PPPK harus ikut seleksi CPNS jika ingin menjadi PNS.
Q: Apakah PPPK bisa pensiun?
A: Tidak ada jaminan pensiun, namun dapat mengikuti program jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.
Q: Apakah tunjangan PPPK cair tiap bulan?
A: Ya, tunjangan PPPK dicairkan bulanan sesuai ketentuan instansi tempat bekerja.
Referensi Resmi
- Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN
- PP No. 5 Tahun 2024 tentang Gaji PNS
- Perpres No. 11 Tahun 2024 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK
- PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
0 Comments
Tinggalkan jejak komentar di sini