Menanti Jabatan Sekda Kabupaten Blitar

Khusna Lindarti Jadi Penjabat Sekda Kabupaten Blitar

Blitar – Pemerintah Kabupaten Blitar resmi menunjuk Khusna Lindarti, S.Sos., M.Si. sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) menggantikan Izul Marom yang telah memasuki masa pensiun terhitung mulai 1 Juli 2025

Penunjukan ini sekaligus mencetak sejarah baru, karena Khusna menjadi perempuan pertama yang menjabat posisi Sekda di Kabupaten Blitar, meskipun masih berstatus sebagai penjabat sementara.

Pelantikan digelar secara resmi pada 30 Juni 2025 di Pendopo Ronggo Hadinegoro, dipimpin langsung oleh Bupati Blitar, Drs. H. Rijanto, MM, dan disaksikan jajaran Forkopimda, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Dalam sambutannya, Bupati Rijanto menekankan bahwa jabatan Sekda adalah posisi strategis dalam pemerintahan daerah. 

“Sekda bukan hanya administrator, tapi motor penggerak birokrasi dan penghubung antara kepala daerah dengan seluruh jajaran ASN. Pengalaman panjang Ibu Khusna menjadi modal penting,” ujarnya.


Profil Singkat Khusna Lindarti

Khusna Lindarti memiliki rekam jejak birokrasi yang panjang dan solid. Ia pernah menjabat sebagai Camat selama lebih dari 10 tahun, kemudian dipercaya memimpin sejumlah dinas penting seperti BPKAD, Inspektorat, hingga OPD teknis lainnya

Dengan pengalaman yang matang dan gaya kepemimpinan yang komunikatif, penunjukannya sebagai Pj Sekda dinilai tepat untuk menjaga keberlanjutan roda pemerintahan Kabupaten Blitar.


Daftar Sekda Kabupaten Blitar dari Masa ke Masa

Untuk memahami perjalanan jabatan strategis ini, berikut adalah daftar nama Sekretaris Daerah (Sekda) atau dulu dikenal sebagai Sekretaris Wilayah Daerah (Sekwilda) Kabupaten Blitar sejak tahun 1990:

Nama Periode Jabatan Keterangan
Drs. Soeprapto Hadinoto, BA s.d. 1990 Diberhentikan pada 3 November 1990
Drs. Djunaid Kedde 1990 – 1998 Menjabat mulai 3 November 1990
(Data 1998–2017 tidak lengkap) Dokumentasi terbatas di sumber daring resmi
Drs. Totok Subihandono 2017 – 2021 Sekda definitif, wafat pada Januari 2021
Izul Marom 2021 – 2025 Pensiun per 1 Juli 2025
Khusna Lindarti (Pj) Juli 2025 – sekarang Perempuan pertama, Penjabat sementara


Peran Strategis Sekda dalam Pemerintahan Daerah

Jabatan Sekretaris Daerah menempati posisi vital dalam struktur pemerintahan kabupaten/kota. Ia adalah pejabat tertinggi dari unsur aparatur sipil negara (ASN) di daerah dan bertanggung jawab langsung membantu kepala daerah dalam menjalankan roda birokrasi.

Tugas dan Fungsi Sekda:

  1. Koordinator Administrasi Pemerintahan: Mengoordinasikan semua dinas, badan, dan lembaga daerah agar bekerja harmonis sesuai visi kepala daerah.
  2. Penggerak dan Pengawal Kebijakan: Bertugas menyusun dan mengefektifkan pelaksanaan RPJMD, RKPD, dan program strategis daerah.
  3. Ketua TAPD: Sekda memimpin Tim Anggaran Pemerintah Daerah, menyusun APBD, dan memastikan efisiensi penggunaan anggaran publik.
  4. Pengawas dan Pembina ASN: Menjadi motor pengawasan internal, menjaga integritas dan kinerja para ASN di seluruh OPD.
  5. Penjamin Pelayanan Publik: Kinerja Sekda menentukan kelancaran pelayanan publik dan program pembangunan.

Kenapa Posisi Sekda Sangat Penting?

  • Sekda adalah jembatan komunikasi antara visi politik kepala daerah dan pelaksanaan teknis di tingkat OPD.
  • Ia memiliki kewenangan strategis untuk mendorong reformasi birokrasi, memotong jalur birokrasi yang lambat, dan menciptakan sistem kerja yang efisien.
  • Jabatan ini adalah tulang punggung keberhasilan tata kelola pemerintahan, terutama dalam hal konsistensi kebijakan, disiplin ASN, dan pembangunan yang berkelanjutan.


Syarat Menjadi Sekda: Tidak Sembarangan

Mengisi posisi Sekretaris Daerah tidak semudah promosi jabatan biasa. Ada serangkaian syarat administratif dan seleksi ketat yang harus dipenuhi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan peraturan turunannya.

Syarat Umum:

  • Warga Negara Indonesia yang berstatus PNS aktif.
  • Berintegritas, disiplin, sehat jasmani-rohani, dan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang/berat.
  • Tidak pernah terlibat pidana atau narkoba.
  • Berusia maksimal 58 tahun saat mendaftar.

Syarat Teknis dan Administratif:

  • Telah menduduki dua jabatan eselon IIb (JPT Pratama) yang berbeda.
  • Pangkat minimal IV/c (Pembina Utama Muda).
  • Memiliki SKP (Sasaran Kerja Pegawai) dua tahun terakhir dengan nilai minimal “Baik”.
  • Pendidikan minimal S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi terakreditasi.
  • Telah menjalani masa kerja minimal 7 tahun di bidang pemerintahan.

Tahapan Seleksi Jabatan Sekda:

  1. Pendaftaran dan seleksi administrasi
  2. Tes tertulis dan penulisan makalah
  3. Tes kompetensi manajerial dan teknis
  4. Wawancara akhir oleh Panitia Seleksi (Pansel)
  5. Rekomendasi akhir dari Gubernur

Semua proses dilakukan secara transparan, objektif, dan akuntabel sesuai sistem merit dan UU ASN.


Menanti Sekda Definitif, Menjaga Laju Pemerintahan

Penunjukan Khusna Lindarti sebagai Pj Sekda Kabupaten Blitar adalah bagian dari upaya transisi kelembagaan yang halus dan stabil, sambil menunggu proses seleksi Sekda definitif. Dengan pengalaman dan komitmennya, Khusna diharapkan mampu menjaga ritme pelayanan publik dan mengawal roda pemerintahan tetap berjalan optimal.

Ke depan, publik Blitar menantikan proses seleksi yang terbuka, profesional, dan berbasis prestasi agar Sekda definitif yang terpilih benar-benar mampu menjawab tantangan birokrasi modern dan mewujudkan pelayanan publik yang semakin baik. []

0 Comments

Tinggalkan jejak komentar di sini