Karena beberapa dokumen, khususnya dokumen pembayaran harus mencantumkan NPWP, maka saya pun membuat NPWP, apalagi sekarang juga harus upgrade NPWP-16.
Namun karena beragam kesibukan, belum sempat berkunjung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
Untungnya, kini bisa melakukan pendaftaran melalui website. Saya kira ini akan sulit dan memerlukan beberapa dokumen penunjang, ternyata sangat mudah.
Begini langkahnya:
1. Siapkan laptop atau HP yang browsernya menunjang, tentu pastikan jaringan internetnya aman. Karena jika jaringan putus-putus, proses pendaftaran bisa reload dan harus memulai dari awal.
2. Siapkan email aktif, saya menggunakan gmail. Ingat, email ini sangat penting karena seluruh konfirmasi dalam proses pendaftaran akan dikirim via email.
3. Siapkan KK dan KTP karena dua dokumen inilah yang akan digunakan untuk pendaftaran.
4. Jika sudah, buka website https://ereg.pajak.go.id/daftar
Saya mendaftar melalui browser HP, dan alhamdulilah lancar.
Isi email anda dan Captcha, lalu klik daftar. Cek kontak masuk emailmu dan klik link yang dikirimkan.
5. Selanjutnya ikuti semua instruksi pengisian, isi identitas sesuai KK dan KTP, jangan sampai kurang satu angka atau satu huruf pun karena itu akan sangat berpengaruh.
Dalam proses pengisian formulir diperlukan ketelatenan dan kesabaran, karena informasi harus detail dan benar.
6. Isi detail pekerjaan, pendapatan dan informasi lainnya secara jujur, sesuai dengan bidang yang selama ini dijalankan.
Ada beberapa langkah dan memerlukan waktu kurang lebih 20 menit untuk mengisi semuanya.
Isi dengan teliti karena diakhir nanti akan ada review kelengkapan formulir, agar tidak mengulang lebih baik mengisi semuanya dengan benar.
7. Jika seluruh keperluan formulir telah terisi dan berhasil di submit, maka cek email lagi. Sekali lagi Pastikan email kamu aktif dan bisa diakses.
Nb: jika proses selanjutnya tersendat, mungkin ada form yang masih kosong atau ada penulisan yang belum lengkap.
Seperti contoh, saya beberapa kali tak bisa lanjut ke tahap berikutnya karena ternyata nama saya hanya kurang "." (titik).
Saat kita memasukkan nomor KK dan NIK, ternyata sistem sudah mengintegrasikan dengan data Dukcapil, sehingga kurang satu huruf tak sesuai dengan KK atau KTP membuat kita tak bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.
8. Jika sudah mengisi semua, anda klik request/minta token, lalu klik cek dokumen dan isi dengan token yang tadi di dapat. Lalu pihak kantor pajak akan mereview data tersebut.
9. Jika review dokumen dianggap lengkap, maka hanya hitungan menit NPWP akan dikirim via email.
Kita akan mendapatkan NPWP, NPWP-16 dan NITKU (Nomor Induk Tempat Kegiatan Usaha).
10. Lalu berkas fisiknya akan dikirimkan ke alamat sesuai dokumen KTP yang kita masukkan.
Semua proses ini GRATIS. Berkas fisik dikirim oleh Kantor Pelayanan Pajak Terdekat, dalam hal ini saya dikirimi KPP Pratama Blitar, Jalan Kenari 118.
Terima kasih kepada KPP Pratama Blitar atas pelayanannya yang cepat dan mudah.
***
Saat ini dokumen pajak menjadi prasyarat penting terutama untuk kemudahan usaha.
Di samping itu beberapa urusan yang berkaitan dengan pembayaran juga wajib mencantumkan dokumen pajak.
Misal dulu untuk honor menjadi narasumber saja, jika tidak punya NPWP maka potongannya lebih besar.
Sekarang beberapa instansi mewajibkan NPWP disamping sertifikat keahlian, termasuk untuk urusan pembayaran lainnya.
Maka memiliki dokumen pajak adalah sesuatu yang wajib dipenuhi agar urusan-urusan kita kedepannya berjalan lancar.
Semoga bermanfaat.
Ahmad Fahrizal Aziz
0 Comments
Tinggalkan jejak komentar di sini