Alamat

Jalan Trisula 32 Kademangan, Kabupaten Blitar./ Rumah Gendola Blitar. | Insight Blitar adalah media informasi, bukan produk Jurnalistik.

For you

Artikel Lainnya

Skip to main content

Sentra Gakkumdu Kabupaten Blitar Diresmikan, Inilah Fungsinya

Foto bersama usai peluncuran. Dok/panitiaBawaslu


BLITAR- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar meluncurkan sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada senin, 7 November 2022 di Aula Grand Mansion Hotel, Jalan Melati No. 90 Kepanjenkidul, Kota Blitar.


Secara simbolik, peluncuran ditandai dengan tabuh/rampak gendang Jimbe bersama Kejaksaan Negeri, Polres Blitar, Polres Blitar Kota dan Bakesbangpol Kabupaten Blitar.


Gakkumdu adalah pusat pelaporan tindak pidana pemilu yang bisa diakses oleh masyarakat sebagai tempat untuk melaporkan pelanggaran yang terkait dengan pemilu dan pemilihan 2024.


Abdul Hakam Sholahuddin, selaku ketua Bawaslu Kabupaten Blitar menjelaskan jika Gakkumdu adalah wadah khusus yang menangani segala hal terkait pelanggaran pemilu.


"Biasanya jika terjadi tindak pidana pemilu, waktunya itu harus cepat, karena itu penting untuk bersinergi antara pihak kejaksaan dan kepolisian," jelasnya dalam sambutan.


Peserta yang diundang dalam acara tersebut adalah perwakilan Partai Politik, Organisasi Pemuda, hingga Organisasi Mahasiswa, yang berjumlah sekitar 85 orang.


Setelah peluncuran, digelar seminar bertema "Gakkumdu dan Penanganan Tindak Pidana Pemilu" dengan narasumber Hadi Santosa, SH, MH yang juga ketua KPU Kabupaten Blitar dan Direktur Puskod UIN SATU Dr. Dian Ferricha, SH, MH.


Seminar dimoderatori langsung oleh Koordinator sentra Gakkumdu Kabupaten Blitar, Arif Syarwani.


Dalam pemaparanya, Hadi Santosa lebih banyak menjelaskan tahapan pemilu dan pemilihan 2024 yang akan berlangsung hingga 2024 nanti.


Saat ini sedang berlangsung verifikasi partai politik peserta pemilu dan terdekat akan digelar rekruitment PPK dan PPS atau panitia pemilu tingkat kecamatan dan desa.


"Dalam verifikasi parpol, kami di daerah sifatnya hanya membantu KPU Pusat, jadi bukan yang menentukan keikutsertaan pemilu," tegasnya dihadapan para peserta yang mayoritas adalah wakil partai politik.


Lebih lanjut, Hadi menjelaskan meskipun di tingkat kota atau kabupaten verifikasinya memenuhi, namun di tingkat provinsi atau nasional tidak memenuhi syarat, besar kemungkinan tetap tidak bisa ikut pemilu.


Sementara narasumber berikutnya, Dian Ferricha atau yang akrab disapa Bu Icha lebih banyak menjelaskan aspek hukum terkait tindak pidana pemilu.


"Kita harus bisa membedakan mana pelanggaran, mana sengketa dan mana konflik," paparnya memulai materi.


Menurut Dosen Hukum Pidana tersebut, jika pelakunya adalah perorangan maka bisa disebut pelanggaran, namun jika pelakunya kelompok menjadi sengketa pemilu.


Ia membagi dalam tiga level, yaitu level 1 yang berdampak pada pelanggaran pemilu, level 2 yang merusak tatanan demokrasi seperti korupsi dll, dan level 3 yang berdampak merusak moralitas pemilu seperti money politic.


Sementara Arif Syarwani selaku Koordinator Gakkumdu Kabupaten Blitar menjelaskan, jika terkait tindak pidana pemilu, Bawaslu tidak bekerja sendirian, tetap harus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan.


"Jadi kalau hanya pelanggaran administrasi, keputusan cukup di Gakkumdu, namun jika terkait tindak pidana prosesnya sama seperti tidak pidana pada umumnya," jelasnya.


Besar harapan masyarakat bisa memanfaatkan sentra Gakkumdu untuk ikut serta aktif mengawasi proses pemilu dan pemilihan 2024.


Kantor Bawaslu Kabupaten Blitar di Jl. Ahmad Yani No.67-79, Sananwetan, Kec. Sananwetan, Kota Blitar, akan sangat terbuka bagi masyarakat yang turut serta mengawal proses pemilu dan pemilihan 2024 nanti.


Red.b/fa

Comments