Alamat

Jalan Trisula 32 Kademangan, Kabupaten Blitar./ Rumah Gendola Blitar. | Insight Blitar adalah media informasi, bukan produk Jurnalistik.

For you

Artikel Lainnya

Skip to main content

Lazismu Kabupaten Blitar Bekali Takmir Masjid Wawasan Tentang Virus PMK

Dari kiri: Ust. Dumaedi, Ust. Ismail Nurfika, drh. Bangun Dwi Yulian dan Ahmad Fahrizal Aziz

Virus PMK merebak dan sangat mengkhawatirkan, apalagi menjelang Idul Adha.

Meskipun virus ini tak menular ke manusia (Zoonosis), namun ada pertanyaan, apakah hewan ternak yang terkena virus PMK layak (boleh) dijadikan hewan Qurban?

###

Acara yang digelar Lazismu Kabupaten Blitar, Kamis 23 Juni 2022, menghadirkan dua narasumber, baik dari perspektif kesehatan maupun dari tinjauan agama (fiqh).

Dengan peserta perwakilan Takmir Masjid dan Mushola afiliasi Muhammadiyah se-Kabupaten Blitar yang juga panitia Idul Adha di Masjid dan Musholannya masing-masing.

Narasumber pertama adalah drh. Bangun Dwi Yulian dari Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Rayon 8 Kab. Blitar.

Beliau menjelaskan tentang apa itu Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), cara penularannya, ciri-ciri hewan yang terserang PMK hingga cara yang baik mengkonsumsi daging dan susu hewan ternak.

Dalam penjelasannya, PMK memang bisa menular dengan cepat, bahkan sekali hewan tersebut bersin, virusnya bisa menular dalam radius 10 kilometer, ada juga yang berpendapat hingga 60 kilometer.

"Jadi, bersinnya dari sini (kanigoro) yang tertular bisa sampe Udanawu sana," guraunya.

Ia juga menjelaskan cara meminimalisir penularan virus PMK, terutama dari hewan satu ke hewan lainnya lewat perantara manusia.

Seperti dari sepatu atau sarung tangan, lewat rumput yang terpapar virus dan dikonsumsi hewan ternak, hingga telenan untuk memotong daging.

Sepatu, sarung tangan dan telenan menurutnya bisa dicuci dengan detegen untuk mematikan dan meluruhkan virus.

Sementara narasumber kedua adalah Ust. Ismail Nurfika, ketua Majelis Tarjih dan Tadjid PDM Kabupaten Blitar.

Ust. Ismail melihat dari tinjauan agama, makna Idul Adha, hikmah berkurban, hingga syarat-syarat hewan yang layak dan tidak layak dikurbankan.

Hewan ternak yang tidak layak dikurbankan antara lain hewan yang buta atau juling salah satu matanya (Al auura), hewan yang sakit (Al mardhoh), hewan yang kurus dan kotor serta hewan yang pincang.

"Jadi apakah sapi atau kambing yang terkena virus PMK ini bisa dikategorikan tidak layak, karena menderita sakit?" timpalnya.

Majelis Tarjih dan Tadjid PP Muhammadiyah ketika agenda ini digelar belum merilis sikap resmi terkait hal tersebut.

Upaya Pencegahan
drh. Bangun Dwi Yulian sedang memaparkan materi.

Pemerintah Kabupaten Blitar sendiri telah melakukan upaya pencegahan, seperti karantina lokal untuk hewan ternak.

Termasuk melarang masuknya hewan ternak dari luar daerah karena akan rawan penularan virus PMK.

Dinas Perikana dan Peternakan Kabupaten Blitar sendiri telah membentuk tim untuk keliling mengecek hewan kurban di Masjid dan Mushola.

Akan ada dua jenis pemeriksaan yaitu Antemortem dan Postmortem, yaitu sebelum dan sesudah disembelih.

Tim tersebut telah dibentuk tiap kecamatan, terutama menjelang hari penyembelihan. Hewan Kurban tersebut akan diberi tanda apakah sudah layak disembelih, tidak layak, atau ditunda untuk disembelih.

Setelah disembelih, akan dicek Postmortem apakah seluruh dagingnya layak dikonsumsi atau ada bagian yang sebaiknya tidak dikonsumsi.

Meski demikian drh. Bangun mengingatkan agar masyarakat tak perlu panik berlebihan, karena daging yang dimasak dengan baik aman dikonsumsi oleh manusia.

Selain itu, ia juga merekomendasi agar membeli hewan ternak satu atau dua hari menjelang Idul Adha.

Sementara bagi yang telah memiliki hewan ternak, baiknya menjaga area kandang agar tetap steril, dalam artian tidak ada kontak dari luar mengingat mudahnya penularan virus tersebut.

"Bahkan virus bisa menular dari rumput, sisa air bilasan daging yang diminum oleh hewan ternak, atau dari sarung tangan yang tidak dicuci padahal baru memegang hewan yang terjangkit PMK," tegasnya.

Agenda yang digelar di Aula Rumah Makan Joglo, Kanigoro, Kabupaten Blitar dari jam 09.00-12.00 tersebut ditutup dengan tanya jawab serta sosialisasi dari Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Blitar terkait puasa arafah dan hasil hisab penentuan bulan Dzulhijjah.

Berikut saran pengolahan daging dan susu sebelum dijadikan hidangan:



Blitar, 25 Juni 2022
Ahmad Fahrizal Aziz

Comments