Alamat

Jalan Trisula 32 Kademangan, Kabupaten Blitar./ Rumah Gendola Blitar. | Insight Blitar adalah media informasi, bukan produk Jurnalistik.

For you

Artikel Lainnya

Skip to main content

Mengomentari ‘rapor’ tentang Ust. Felix Siauw



Sudah sejak lama saya mendengar nama Ustad Felix Siauw, baik melalui televisi atau media online. Hanya saja, saya tak pernah secara khusus memperhatikan. Meskipun beberapa kali mendapati ceramahnya di televisi –kalau tidak salah TVRI—ketika iseng mengganti channel. Namun hanya sekedar lewat saja. Baru kemaren, saat salah seorang teman me-tag sebuah tautan yang berjudul “Sebuah rapor untuk Felix Siauw” yang ditulis oleh Pak Edi AH Iyubenu atau Edi Mulyono. Saya mencoba untuk mengunjungi page dan twitternya Ust. Felix Siauw yang jumlah liker dan followernya memang lumayan fantastis.

Saya sendiri sudah mengetahui nama Edi AH Iyubenu sejak tahun 2005 (kalau tidak salah ingat), kala itu saya masih duduk di kelas 2 Mts. Salah seorang teman pernah memberikan sebuah buku kumpulan cerpen karya beliau yang diterbitkan LkiS. Dengar-dengar pula, Mas Edi juga baru menulis buku sebagai “antitesis” dari buku Ust. Felix Siauw yang judulnya hampir-hampir mirip. Yang satu sampulnya Pink yang satu hijau daun.

Akhirnya saya membaca tautan tentang “rapor” terhadap Ust. Felix Siauw tersebut dan saya terheran-heran. Sepertinya Pak Edi cukup serius menanggapi setiap ‘fatwa’ atau kultwet dari Ust. Felix Siauw. Kenapa demikian?

Selama ini, setiap postingan di media sosial itu saya anggap hiburan saja. Tidak sampai menjadi ‘fatwa’ atau ‘kitab suci kedua’. Saya juga tidak habis pikir kalau ada sekelompok orang (follower) yang belajar agama dari postingan seorang tokoh. Betapa lucunya. Saya pun juga terheran-heran kenapa Pak Edi, seorang intelektual dan juga penulis papan atas, mau menanggapi hal-hal demikian.

Membaca catatan kritikal Pak Edi terhadap pemikiran Ust. Felix Siauw, membuat saya lega. Setidaknya, umat bisa memiliki dua pilihan untuk menimang-nimang. Mana statemen yang referensif dan mana yang hanya sekedar persepsi. Mana statement yang berbasis data, dan mana statement yang hanya berisi retorika. Mana yang sejuk dan mana yang keruh. Itu bisa dinilai, asalkan mau sedikit “mengerutkan kening”. Tidak menerima dengan instan. Bahkan kalau perlu merujuk referensi dari kitab-kitab yang disitir.

Pak Edi mencoba meluruskan persepsi Ust. Felix Siauw terhadap khilafah, syiah, islam liberal, Maqashid Syariah, dan Komodifikasi. Meskipun jika dikembangkan lagi pembahasan, bisa menjadi sebuah buku tebal. Dalam beberapa hal, Pak Edi juga melakukan otokritik terhadap sikap-sikap Ust. Felix Siauw yang terkesan paradoks. Misal soal televisi, selfie, dan hijab syar’i.

Baik Pak Edi maupun Ust. Felix adalah seorang muslim. Dan sebagai muslim, keduanya tentu ingin mengemban tugas dakwah. Hanya mungkin jangkaunnya yang berbeda. Tidak hanya Ust. Felix, Ustad2 lain yang populer di media dan memiliki follower yang banyak, yang sering nongol di televisi-televisi itu, juga menjalankan misi dakwah. Sekalipun pada akhirnya juga mendapatkan banyak kritik dari kalangan umat Islam sendiri.

Namun yang membedakan, Pak Edi senantiasa mengajak orang befikir dan mungkin agak berat. Tidak semua paham. Itulah alasan, belajar agama itu tidak bisa instant. Harus bertahap. Untuk membuat statement “haram” “Fasiq” atau “kafir” itu juga tidak boleh serta merta. Makanya ada hadits yang berbunyi La Yarmi rojulun rojulan bil fusukhi wa la yarmi bil Kuffri. (Apabila seseorang menuduh Fasiq dan Kafir, maka tuduhannya itu bisa berbalik ke dirinya).

Saya memaknai, catatan kritikal Pak Edi kepada Ust. Felix Siauw tersebut tidak serta merta mengomentari Ust. Felix secara figur, tapi sekaligus mengingatkan kita semua agar berhati-hati. Tidak gampang mempercayai sebuah “fatwa” yang dikeluarkan tidak dengan dasar yang kuat, apalagi hanya sebatas statement pribadi. Sekalipun yang mengeluarkan statement tersebut disebut (atau menyebut dirinya) Ustad.

Misalkan soal Hijab Syar’i yang dikampanyekan Ust. Felix tersebut, mengingatkan kita tentang istilah ‘busana muslim’ yang modelnya baju koko. Akhirnya, banyak yang beranggapan jika menggunakan baju koko atau busana muslim, nampak lebih islami. Yang menggunakan busana yang kebetulan tidak berlabel busana muslim, dianggap kurang sopan secara etika, meskipun sudah menutup aurat. Jadi, kriteria sopan tidaknya ukurannya adalah busana yang didesain industri tekstil. Bukan lagi syariat berupa menutup aurat tersebut.

Entah sadar atau tidak, banyak dari kita yang ikut serta ‘berjualan agama’ untuk suatu merk tertentu, dengan ikon-ikon syar’i dll. Yang pada akhirnya agama melebur bersama industrialisasi, dan itu biasanya menjadi trend. Jadi kesholehan atau keislaman seseorang diukur berdasarkan brand busana yang dikenakan.

Dalam perbincangan soal syariat pun, kerapkali kita tertukar makna dengan hal-hal yan bersifat fiqiyah. Misalkan soal menjalankan syariat Islam. Tanpa berdirinya negara Islam pun, Umat Islam tetap bisa menjalankan syariat. Misalkan, sholat, puasa, zakat, dll.

Syariat itu bersifat umum, dan fiqh bersifat khusus. Misalkan soal hukuman untuk pencuri, ada yang beranggapan jika menerapkan syariat Islam, maka harus dipotong tangan. Padahal memotong tangan tersebut adalah hal teknis yang bersifat fiqiyah. Coba misalkan kasus pencurian di era sekarang, contohnya korupsi. Yang bahkan tingkat korupsinya mencapai miliaran rupiah, lalu si pelaku korupsi di potong tangan. Apakah itu adil? Apalagi, uang korupsinya tidak selalu berbentuk uang secara fisik, bentuknya angka-angka di ATM. Dan apakah dengan hilangnya tangan bisa mencegah orang tersebut melakukan korupsi?

Lagi-lagi ini adalah hal-hal fiqih. Syariat mengajarkan umat manusia untuk berlaku adil, adil untuk para pencuri (koruptor) di era sekarang tentu tidak sebatas memotong tangan. Misalkan dengan membuat UU TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), koruptor dicopot dari jabatan, disita aset pribadinya untuk negara dan dimiskinkan. Hal itu tentu jauh lebih adil dari sekedar memotong tangan yang merupakan hasil ijtihad lama, ketika modus pencurian belum berkembang sedemikian pesatnya. Baik memotong tangan atau pun UU TPPU adalah produk fiqih untuk menjalankan asas yang bernama keadilan, yang notabene adalah syariat.

Jadi negara Islam itu sendiri sejatinya adalah produk ijtihad, bukan perintah agama. Agama memberikan tuntunan berupa syariat, tapi bagaimana aplikasi dari syariat tersebut, disanalah Umat Islam disuruh berfikir (afala tatafakkarun). Dan Ust. Felix Siauw tentu tidak boleh mengatakan ‘ijtihad’/pendapat/kesepakatan golongan sebagai sebuah ‘perintah agama’ seperti halnya syariat. Termasuk soal Hijab Syar’i tersebut. Tidak bisa juga menjustice yang tidak mengenakan hijab –selain merk hijab syar’i—dianggap belum syar’i.

Alhamdulilah, saya senang karena Pak Edi mau meluangkan waktunya untuk mengingatkan Ust. Felix Siauw. Sekaligus membuat saya belajar banyak dan ingin untuk terus mendalami agama ini. dan semoga, Ust. Felix Siauw mau menerima koreksi positif tersebut dengan tangan terbuka, terlebih para followernya yang kadang suka ‘main hakim’ sendiri dengan mengeluarkan istilah-istilah yang tidak dewasa.

Tidak ada manusia sempurna. Dan semoga kita bisa saling mengingatkan, begitu pun dengan tulisan saya ini. Wallohu’alam

Blitar, 24 Januari 2015
A Fahrizal Aziz

Comments